PIJARAN MAMUJU – Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi melaporkan Dinas PUPR Kabupaten Mamasa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat.
Laporan tersebut terkait dugaan manipulasi belanja bantuan tak terduga atau BTT sekira Rp 1 miliar tahun anggaran 2024.
Koordinator Aliansi, Ahmad, mengatakan, dana BTT tersebut untuk penanganan bencana longsor di tiga titik, yakni ruas jalan Salualo-Salumaka, Nosu-Pana, dan Pana-Tabang.
“Ada dugaan bahwa bukti pertanggungjawaban realisasi BTT dibuat sendiri dengan mencocokkan nilainya dengan rencana anggaran (RAB) yang juga dibuat sendiri,” ujar Ahmad, Jumat, 6 Maret 2026.
Pihaknya pun telah memasukkan aduan ke Kejati Sulbar sebagai Langkah awal.
Ahmad berharap aparat hukum bisa bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Aliansi Gerakan Rakyat Anti Korupsi sendiri menegaskan bakal mengawal kasus tersebut.
“Jika penegakan hukum ini tidak diindahkan oleh pihak APH maka kami akan melakukan aksi yang berjilid-jilid sebagai bentuk kekecewaan kepada pihak Kejati karena kami anggap lemahnya penegakan hukum di Sulawesi Barat,” ungkap Ahmad.
Wartawan mencoba meminta tanggapan Kepala Dinas PUPR Mamasa, Oktovianus Masuang via pesan WatshaAp, namun belum ada respons.


