Pijaran.com berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya kepada masyarakat. Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, redaksi Pijaran.com berpedoman pada prinsip-prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Sebagai media informasi publik, Pijaran.com menjunjung tinggi nilai kebenaran, independensi, tanggung jawab sosial, serta penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Landasan Hukum
Kegiatan jurnalistik Pijaran.com berlandaskan pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta mengatur fungsi, hak, kewajiban, dan tanggung jawab pers dalam kehidupan demokrasi. - Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers Indonesia
Kode etik ini menjadi pedoman bagi wartawan dalam menjalankan profesinya agar tetap profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Prinsip Kode Etik Jurnalistik
Redaksi dan wartawan Pijaran.com menjalankan kegiatan jurnalistik dengan memegang prinsip sebagai berikut:
1. Independensi
Wartawan Pijaran.com bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Profesionalitas
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan menempuh cara-cara yang profesional, termasuk:
- Menunjukkan identitas kepada narasumber.
- Menghormati hak privasi.
- Tidak melakukan plagiarisme.
- Tidak menyalahgunakan profesi.
3. Verifikasi dan Keakuratan
Setiap informasi yang disajikan harus melalui proses verifikasi fakta sebelum dipublikasikan guna memastikan kebenaran dan akurasi informasi.
4. Keberimbangan Berita
Pijaran.com memberikan kesempatan yang sama kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan terhadap pemberitaan.
5. Menghormati Hak Narasumber
Wartawan menghormati hak narasumber, termasuk:
- Hak menolak memberikan keterangan (hak tolak).
- Hak untuk tidak disebutkan identitasnya jika diminta.
6. Tidak Mengandung Unsur Diskriminasi
Pijaran.com tidak menyiarkan berita yang mengandung prasangka atau diskriminasi terhadap suku, agama, ras, gender, atau kelompok tertentu.
7. Perlindungan terhadap Anak dan Korban
Identitas korban kejahatan seksual dan anak yang terlibat dalam peristiwa hukum dilindungi dan tidak dipublikasikan.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, Pijaran.com memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggunakan:
- Hak Jawab: hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
- Hak Koreksi: hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan.
Ketentuan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pengaduan dan Kontak Redaksi
Apabila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan di Pijaran.com, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada redaksi melalui:
Email: Pijaran.com@gmail.com
Halaman kontak: 0821 8734 459

