MAMUJU, Pijaran.com – Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Barat menanggapi kasus wartawan diusir saat meliput kegiatan Badan Gizi Nasional (BGN) di Hotel D’Maleo Mamuju, Kamis (30/4) lalu.
“Berdasarkan informasi yang beredar terkait pengusiran wartawan / jurnalis saat melakukan peliputan kegiatan evaluasi program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mamuju Kamis (30/4/2026), kami turut menyesalkan atas kejadian tersebut dan ke depannya hal ini tidak boleh terjadi lagi, mengingat dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah jelas,” kata Kepala Kanwil Kementerian HAM Sulbar, I Gede Sandi Gunasta lewat keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin, 4 Mei 2026.
Menurut Gede Sandi, jika hal tersebut memang terjadi, pengusiran wartawan dapat dilihat sebagai persoalan yang serius, jurnalis dalam menjalankan tugasnya berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), kata Sandi, ada hak atas Informasi yang diakui dalam Pasal 28F UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam hal ini wartawan / jurnalis berperan sebagai perantara publik dalam memperoleh informasi, tindakan pengusiran / pelarangan tersebut berarti juga berpotensi menghambat hak publik untuk tahu,” ujarnya.
Namun demikian, kata Kakanwil HAM, ada hal-hal yang mengatur dalam keterbukaan informasi. Dalam prinsip negara demokratis, pers merupakan pilar ke-4 demokrasi.
Pembatasan terhadap pers hanya boleh dilakukan jika diatur oleh hukum, diperlukan (misalnya demi keamanan nasional), dan proporsional.
I Gede Sandi berharap hal serupa tidak terjadi di masa yang akan datang. Komunikasi yang baik mesti lebih diprioritaskan.
“Untuk ke depannya agar dikomunikasikan dengan baik antarpihak, agar tidak terjadi lagi hal-hal yang demikian,” tegasnya.


