Hukum

Polresta Mamuju Amankan 40 Ton Pupuk Subsidi, Perusahaan Sawit Diduga Terlibat

Polresta Mamuju gelar konferensi pers kasus penyalahgunaan pupuk subsidi

MAMUJU, Pijaran.com – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengamankan 40 ton pupuk subsidi yang rencananya bakal diselundupkan ke wilayah Pasangkayu. Salah satu perusahaan sawit diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengatakan, 40 ton pupuk subsidi itu diangkut dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menggunakan kendaraan truk.

“Ada empat unit truk yang diamankan, masing-masing memuat 10 ton pupuk subsidi,” kata Ferdyan kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026.

Pihak kepolisian sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi dari Bone menuju wilayah Sulawesi Barat.

Personel Polresta Mamuju pun berhasil mengidentifikasi iring-iringan empat unit truk dari arah selatan menuju utara, pada Senin (19/10).

Polda Sulbar Bongkar Dua Kasus BBM di Polman dan Pasangkayu

Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan, truk itu diketahui membawa 800 sak pupuk merk phonska seberat 40 ton.

Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan lima orang, yakni warga asal Bone inisial RT (30), RN (28), WN (26), FA (27), MI (19), AS (31), dan warga Baras, Pasangkayu, UP (28).

UP merupakan penghubung antara pedagang pupuk di Bone dengan sejumlah pemilik kebun sawit di Pasangkayu.

Kombes Ferdyan mengaku ada salah satu perusahaan sawit di Pasangkayu yang diduga menjadi penada pupuk subsidi tersebut.

Namun, dirinya belum mengungkap identitas perusahaan dengan alasan masih asas praduga tak bersalah.

SPBU Simbuang Respons Dugaan Panther Merah Isi Solar Berkali-kali

“Kami masih terus melakukan pengembangan terkait keterlibatan perusahaan ini. Masih asas praduga tak bersalah, nanti kami ungkap,” jelas Ferdyan.

Para pelaku diduga meraup keuntungan antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per sak pupuk.     

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement