Hukum

Kasus Perambahan HPT Sabura Sudah P21, Kejari Polman Siap Limpahkan Berkas ke Pengadilan

Kajari Polman, Nurcholis, S.H., M.H.

POLMAN, Pijaran.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) menyatakan kasus perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Sabura, Kecamatan Bulo sudah P21. Berkas perkara pun bakal segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Kejari Polman telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Sulbar pada Senin, 5 Oktober 2026.

Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Polman.

“Berkasnya sudah lengkap, tinggal pelimpahan ke Meja Hijau (pengadilan-red),” kata Kajari Polman, Nurcholis, S.H., M.H.

Nurcholis mengatakan, kasus perambahan HPT Sibura menyeret dua tersangka berinisial AM (25) dan PSP (33).

Bupati Andi Syukri Serahkan Bantuan 80 KK Korban Puting Beliung di Malunda

AM berperan sebagai perantara penjualan lahan, sementara PSP bertindak sebagai pembeli.

“AM ini perantara dari sejumlah masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan, PSP ini yang beli. Ternyata kan lahannya masuk HPT,” ujar Kajari Polman.

Keduanya dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 36 angka 19 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus bermula pada akhir Juli 2026 saat Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Mapilli menemukan pembukaan lahan seluas sekira 18 hektar di Desa Sabura, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polman diduga untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam operasi tersebut, petugas KPHL mengamankan satu unit alat berat excavator.

Polda Sulbar Bongkar Dua Kasus BBM di Polman dan Pasangkayu

Lahan tersebut ternyata berstatus hutan produksi terbatas.

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement