Hukum

GPAK: Unsur Mens Rea Temuan Swakelola PUPR Majene Cukup Kuat!

Koordinator GPAK, Fajrin (tengah) saat menggelar aksi demonstrasi, belum lama ini

MAJENE, Pijaran.com – Gerakan Pemuda Anti-Korupsi (GPAK) Sulawesi Barat menilai temuan proyek swakelola pada Dinas PUPR Kabupaten Majene tahun 2025, sudah mengandung unsur mens rea.   

Menurut Koordinator GPAK Sulbar, Fajrin, niat melawan hukum PUPR Majene cukup jelas di proyek normalisasi drainase. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada paket pekerjaan yang tidak dilaksanakan namun tetap dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Temuan Dinas PU Majene jadi Sorotan, Ada Paket Pekerjaan Tak Dilaksanakan

“Paket pekerjaan tersebut sama halnya dengan fiktif. Artinya adalah unsur mens rea swakelola PUPR Majene cukup kuat,” jelas Fajrin, Selasa, 15 September 2026.

 Sebelumnya, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian dalam penyelenggaraan swakelola serta menyatakan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan swakelola tidak dapat seluruhnya diyakini kewajarannya.

Jaksa Sudah Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bibit Kakao Disbun Sulbar

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, kegiatan swakelola yang dilaksanakan Dinas PUPR Kabupaten Majene memiliki nilai sekitar Rp11,97 miliar.

Beberapa di antaranya yakni pekerjaan normalisasi drainase sebanyak 19 paket pada Bidang Cipta Karya senilai Rp4.695.826.998.

Kemudian operasional dan pemeliharaan tanggul dan tebing sungai, serta operasional dan pemeliharaan breakwater/seawall dan bangunan pengaman pantai lainnya sebanyak dua paket pada Bidang Pengairan dengan nilai Rp1.776.000.000.

Selanjutnya, Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Majene dan Pemeliharaan Rutin Jembatan Kabupaten Majene sebanyak dua paket pada Bidang Bina Marga senilai Rp2.450.268.400, serta pekerjaan Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) sebanyak delapan paket pada Bidang Cipta Karya dengan nilai Rp3.057.600.000.

Grib Jaya Sulbar Laporkan Dugaan Tipikor Dana Desa Balak-Balakang Timur

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kelemahan pengendalian ditemukan pada seluruh tahapan penyelenggaraan swakelola, mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga pengawasan.

BPK antara lain menemukan dokumen persiapan swakelola yang tidak lengkap dan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil serta perhitungan teknis. Selain itu, pekerjaan disebut tidak dikendalikan oleh Tim Swakelola yang telah ditetapkan.

BPK juga menemukan pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan yang tidak lengkap dan tidak disusun sesuai kondisi riil di lapangan. Pencairan dana swakelola juga disebut tidak berdasarkan dokumen pertanggungjawaban yang didukung bukti sah dan mencerminkan kondisi sebenarnya.

Temuan menjadi semakin serius setelah BPK melakukan pemeriksaan fisik terhadap 19 paket pekerjaan Normalisasi Drainase pada Bidang Cipta Karya.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya paket pekerjaan yang tidak dilaksanakan meskipun terdapat laporan pertanggungjawaban.

Polresta Mamuju Bongkar Penyelewengan 30 Ton Pupuk Subsidi

Paket yang dimaksud adalah pekerjaan di Kelurahan Baru dengan nilai kontrak Rp241.688.679.

Selain itu, BPK menemukan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume yang dipersyaratkan dalam kontrak dengan nilai total Rp3.015.421.518,40.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pemeriksaan pekerjaan sebelum pembayaran dan serah terima pekerjaan dilakukan.

GPAK Sulbar mempertanyakan bagaimana pekerjaan dapat dinyatakan selesai apabila hasil pemeriksaan fisik BPK kemudian menemukan pekerjaan yang tidak dilaksanakan, serta volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

“Kami mempertanyakan pekerjaan yang dinyatakan 100 persen selesai, tetapi ketika dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan ketidaksesuaian volume kontrak dengan nilai Rp3 miliar. Sebelum BAST ditandatangani, seharusnya pekerjaan diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan fisiknya ada dan sesuai dengan kontrak,” ujar Fajrin.

Menurut GPAK Sulbar, temuan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administrasi. Kasus tersebut sudah mengindikasikan pelanggaran hukum.

“Temuan BPK ini jangan dianggap angin lalu dan jangan pula dikerdilkan sebagai persoalan administrasi biasa. BPK telah menemukan kelemahan pengendalian pada seluruh tahapan penyelenggaraan swakelola, bahkan pertanggungjawaban pekerjaan tidak dapat seluruhnya diyakini kewajarannya,” tegasnya.

Fajrin meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kegiatan tersebut.

Dia mendesak APH agar memeriksa pejabat terkait, seperti PA, PPTK, Pengawas dan Tim Swakelola.

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement