PIJARAN – Polemik antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memanas setelah akses layanan sistem ASN digital milik Pemprov Sulbar diblokir.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bahkan mempertimbangkan langkah hukum jika pemblokiran tersebut tidak segera dicabut.
Persoalan ini bermula dari kebijakan mutasi jabatan yang dilakukan Pemprov Sulbar, yang berujung pada penonaktifan 95 pejabat, terdiri dari 51 pejabat eselon III dan 44 pejabat eselon IV.
BKN menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam manajemen ASN.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN, Hardianawati, menjelaskan bahwa keputusan penonaktifan itu tidak melalui prosedur yang semestinya.
“Pembebasan jabatan yang dilakukan tidak melalui pemberitahuan dan rekomendasi dari BKN,” ujarnya dikutip Selasa 17/3/26.
Sebagai tindak lanjut, BKN menjatuhkan sanksi administratif berupa penangguhan sementara layanan sistem ASN digital Pemprov Sulbar, dengan pengecualian pada layanan pensiun.
“Penangguhan ini dilakukan untuk menertibkan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN agar sesuai ketentuan,” jelasnya.
BKN menyatakan pemblokiran dapat dicabut apabila Pemprov Sulbar melakukan penataan ulang jabatan sesuai aturan, termasuk mengembalikan pejabat yang dinonaktifkan ke posisi semula atau jabatan setara.
“Kami berharap blokir dapat segera dibuka setelah penataan jabatan dilakukan sesuai ketentuan,” tambah Hardianawati.
Upaya pembukaan blokir sebenarnya telah dilakukan oleh Pemprov Sulbar. Permohonan resmi sempat diajukan, disusul kunjungan Sekda Sulbar Junda Maulana bersama Kepala BKPSDM Herdin Ismail ke kantor BKN di Jakarta. Namun, usulan tersebut ditolak karena dinilai belum memenuhi ketentuan.
Direktur Wasdal I BKN, Andi Anto, menegaskan bahwa rencana penataan jabatan yang diajukan masih belum sesuai aturan.
“Karena usulan yang disampaikan belum memenuhi ketentuan, pembukaan blokir belum dapat disetujui,” tegasnya dikutip Rabu 8/4/26.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Suhardi Duka menyatakan pihaknya masih berupaya mencari solusi. Namun, ia tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke jalur hukum jika tidak menemukan titik temu.
“Kalau tidak ada solusi, ya kita bisa berperkara,” ujarnya.
SDK juga melontarkan kritik terhadap Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, yang dinilainya bertindak berlebihan dalam menggunakan kewenangannya. Ia bahkan mempertanyakan sikap Zudan yang sebelumnya pernah menjabat sebagai penjabat Gubernur Sulbar.
“Seolah-olah tidak move on dari Sulawesi Barat. Kita ini sedang membenahi birokrasi,” kata SDK.
Meski mendapat sanksi, SDK mengklaim kinerja birokrasi di Sulbar tetap berjalan baik, bahkan menunjukkan perbaikan. Ia juga membandingkan capaian pemerintahannya dengan periode sebelumnya, termasuk dalam hal pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, kebijakan yang diambil telah sesuai dengan kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Artinya birokrasi berjalan baik. Kalau kemudian dihambat seperti ini, tentu kita juga akan mempertahankan posisi kita sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.


