POLMAN, Pijaran.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bakal melakukan proses telaah terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) pada Sekretariat Daerah Polman, tahun anggaran 2024.
Hal itu disampaikan Kajari Polman, Nurcholis, Kamis, 6 Agustus 2026.
“Akan kami telaah (aduan masyarakat soal Setda Polman),” ujar Nurcholis saat ditanya wartawan, via pesan WhatsApp.
Sebelumnya, LSM Merdeka Manakarra Sulbar telah memasukkan aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan korupsi perjadin Setda Polman ke jaksa.
“LSM Merdeka Manakarra Sulbar berharap Kejari Polman serius menindaklanjuti Dumas terkait temuan BPK sebesar Rp529.589.950. Uang negara yang dikelola adalah uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” kata Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra, Jumat, (7/8).
Andika menantang kejaksaan agar berani mengusut masalah tersebut hingga tuntas secara transparan.
“Kami berharap kejari polman agar segera telusuri bagaimana kelebihan pembayaran itu terjadi dan siapa yang bertanggung jawab, Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami berharap diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.


