Hukum

Polresta Mamuju Bongkar Penyelewengan 30 Ton Pupuk Subsidi

Polresta Mamuju gelar konperensi pers kasus pengungkapan penyalahgunaan pupuk subsidi

MAMUJU, Pijaran.com – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju berhasil membongkar dugaan penyelewengan sekira 30 ton pupuk bersubsidi.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol.  Ferdyan Indra Fahmi, mengatakan, operasi pengungkapan tindak pidana tersebut dilakukan di lima tempat kejadian berbeda.

Lokasi pertama ialah jalan poros di Desa Tadui, Mamuju. Di tempat tersebut, polisi mengamankan satu unit truck Hino yang memuat 200 sak pupuk subsidi jenis Urea dan Ponska. Penyidik Tipidter menetapkan satu tersangka berinisial CR, warga asal Kabupaten Polewali Mandar.

Tempat kejadian kedua ialah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Mamuju. Di situ polisi menyita tiga unit mobil pick-up dengan keseluruhan muatan pupuk subsidi mencapai sekira 7 ton. Satu tersangka diamankan berinisial LA, warga asal Kabupaten Pasangkayu.

Tempat ketiga berlokasi di Jalan Tuna, Mamuju. Satu unit pick-up dengan muatan 55 sak pupuk diamankan. Adapun tersangkanya berinisial SS, warga asal Polman.

Jembatan Karema Mamuju Hampir Rampung, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar

Lokasi penangkapan selanjutnya yakni Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Mamuju. Kepolisian menahan satu unit truk memuat pupuk subsidi jenis Ponska dan NPK sekira 10 ton. Satu tersangka juga ditetapkan berinisial JF asal Mamuju.

Lokasi terakhir masih di Bunde, polisi menahan satu unit pick-up yang memuat 3,5 ton pupuk bersubsidi. Polresta dalam penangkapan tersebut menetapkan tersangka inisial AM, warga Mamuju.

“Jika dikalkulasi dari lima TKP ini, ada sekita 30 ton pupuk subsidi yang diamankan,” kata Kombes Ferdyan kepada wartawan, Kamis, 10 September 2026.

Dari pengungkapan polisi, pupuk tersebut diduga akan di bawa ke perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah Pasangkayu dan Mamuju Tengah.

Ferdyan mengungkapkan, pupuk subsidi itu diambil dari Pusat Pelayanan Tani Sejahtera (PPTS) lalu dibawa kepada pihak yang memesan, yakni pemilik kebun sawit.

Temuan Dinas PU Majene jadi Sorotan, Ada Paket Pekerjaan Tak Dilaksanakan

PPTS sendiri merujuk pada jaringan atau lembaga penyalur resmi yang berfungsi mendistribusikan sarana produksi pertanian, khususnya pupuk bersubsidi, kepada kelompok tani yang berhak di Indonesia.

Kepolisian menetapkan para penanggung jawab pengiriman sebagai tersangka. Sementara itu, sopir dan kenek kendaraan yang terjaring razia sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Meskipun para tersangka dijerat ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, penyidik Polresta Mamuju saat ini belum melakukan penahanan dengan pertimbangan para tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju. Selain itu, penyidikan terus dikembangkan untuk mengusut keterlibatan pihak internal PPTS maupun pihak-pihak lain yang menyokong rantai distribusi ilegal tersebut.

Artikel Terkait

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement