POLMAN, Pijaran.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat mengungkap sejumlah temuan dalam pengelolaan Belanja Hibah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 13.B/LHP/XIX.MAM/06/2025 tertanggal 13 Juni 2025.
Dalam laporannya, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran pekerjaan hibah pembangunan tangki septik komunal sebesar Rp6.631.183 akibat kekurangan volume pekerjaan pada dua lokasi, yakni Kelurahan Takatidung sebesar Rp3.763.004 dan Kelurahan Polewali sebesar Rp2.868.179.
Selain itu, BPK juga menemukan pembayaran gaji Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp7.920.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan, TFL yang bertugas di Desa Batupanga Daala, Kecamatan Luyo, tidak memenuhi ketentuan kehadiran sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, namun tetap menerima pembayaran gaji secara penuh.
Tak hanya itu, BPK juga mengungkap bukti pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh tujuh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) belum diserahkan secara lengkap dengan nilai mencapai Rp573.024.795. Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi karena tidak adanya verifikasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban sebelum laporan diterima.
Menanggapi temuan tersebut, LSM Merdeka Manakarra Sulbar menilai hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih lemahnya sistem pengendalian internal dan pengawasan dalam pelaksanaan program hibah di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Polewali Mandar.
Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra menyatakan bahwa persoalan ini tidak semata-mata dilihat dari besarnya nilai temuan, tetapi dari lemahnya tata kelola pengawasan.
“Temuan BPK ini menjadi alarm bagi Dinas PUPR Polewali Mandar untuk segera melakukan pembenahan. Kelebihan pembayaran pekerjaan menunjukkan bahwa proses pemeriksaan volume pekerjaan sebelum pembayaran belum berjalan maksimal. Demikian pula pembayaran gaji TFL yang tidak sesuai ketentuan serta belum lengkapnya pertanggungjawaban dana hibah ratusan juta rupiah mencerminkan lemahnya sistem pengendalian dan verifikasi administrasi,” ujarnya.
LSM Merdeka Manakarra Sulbar meminta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Polewali Mandar agar segera menyampaikan kepada publik langkah-langkah konkret dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, termasuk:
Menarik kembali kelebihan pembayaran sesuai hasil pemeriksaan BPK;
Menyelesaikan pertanggungjawaban dana hibah yang belum lengkap;
Mengevaluasi pejabat, PPTK, maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab atas munculnya temuan tersebut;
Memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
LSM juga menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Menurutnya, setiap rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti secara serius, maka kami meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat harus menjadi prioritas,” tegasnya.
LSM Merdeka Manakarra Sulbar berharap Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menjadikan temuan BPK tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pengawasan, serta memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


