MAMASA, Pijaran.com – Aktivis Malaqbi Institut, Hapri Nelpan, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa agar meninjau kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini diungkapkan Nelpan menyusul polemik TPA Salurano yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, mengevaluasi dokumen RTRW adalah hal penting dilakukan Pemda Mamasa saat ini.
“RTRW adalah dokumen yang paling mendasar dan utama untuk dievaluasi atau direvisi. Bupati Mamasa mesti melihat apa yang kemudian menjadi harapan masyarakat atas kondisi lingkungannya,” kata Nelpan, Jumat, 24 Juli 2026.
Dirinya pun mendesak DPRD segera merespons permasalahan TPA Salurano dengan rapat bersama OPD terkait.
Bagi Nelpan, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat harusnya peka dengan reaksi publik.
“DPRD mesti peka melihat reaksi publik dan sebaiknya menggelar rapat dengar pendapat dengan OPD terkait guna mengevaluasi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan izin lingkungan terkait penolakan operasional TPA Salurano,” jelasnya.
Ia mengatakan, pemda dalam hal ini bupati dan DPRD penting melakukan hal tersebut mengingat konflik sosial secara terbuka mungkin saja terjadi.
“Warga Salurano dan Warga Malakbo kembali melakukan pemblokiran jalan menuju TPA akibat kekhawatiran pencemaran lingkungan dan air bersih,” imbuhnya.
Nelpan lalu menjelaskan mengapa RTRW menjadi acuan utama. Dokumen RTRW Kabupaten berfungsi memetakan peruntukan lahan secara makro di seluruh kabupaten. Lalu, jika melihat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamasa, Kecamatan Tandukkalua’ tidak masuk pada zona yang dimaksudkan.
Melalui RTRW, di sinilah ditentukan zona mana saja yang boleh dijadikan kawasan industri, pemukiman, hutan lindung, hingga penempatan infrastruktur publik besar seperti TPA sampah kabupaten, lalu RDTR Mengikuti RTRW: Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah penjabaran rinci dari RTRW yang biasanya berfokus pada kawasan perkotaan.
Jika lokasi TPA tersebut tidak sesuai atau bermasalah sejak dalam zonasi makro RTRW, maka revisi harus dimulai dari peta besar RTRW terlebih dahulu sebelum diturunkan ke aturan zonasi RDTR.
Akar Masalah Tata Ruang di TPA Salurano/Malabo Berdasarkan aksi penolakan masyarakat dan analisis tata ruang lapangan, terdapat beberapa poin krusial yang membuat lokasi ini perlu dikaji ulang dalam revisi tata ruang:Jarak Aman ke Pemukiman: Warga setempat memprotes karena lokasi TPA hanya berjarak sekitar 300 hingga 400 meter dari rumah penduduk.
Sesuai standar nasional (SNI 03-3241-1994), jarak ideal TPA ke pemukiman terdekat minimal adalah 1 kilometer untuk mencegah pencemaran udara, bau, dan lalat.Kawasan Sumber Air: Lokasi pembuangan tersebut berada dekat dengan sungai yang menjadi sumber air utama warga Desa Salurano dan Malabo.
Penempatan TPA di dekat badan air sangat berisiko mencemari air tanah melalui air lindi (leachate).Aspek AMDAL: Prosedur penempatan infrastruktur ini juga dilaporkan ke kementerian karena dinilai mengabaikan aspek daya dukung lingkungan (AMDAL).
Oleh karena itu, proses Revisi RTRW Kabupaten Mamasa mesti berjalan, plot zona TPA di wilayah ini semestinya ditinjau kembali guna dipindahkan ke lokasi alternatif yang secara ekologis dan sosial jauh lebih aman bagi ruang hidup masyarakat.


