MAMUJU, Pijaran.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat (Sulbar) bersama aliansi warga menyatakan penolakan terhadap rencana aktivitas tambang Logam Tanah Jarang/Rare Earth (LTJ) di Mamuju.
Direktur Eksekutif Derah WALHI Sulbar, Refli Sakti Sanjaya mengatakan, pengelolaan LTJ bisa mengancam deforestasi (penghilangan hutan), kerusakan sumber mata air, hilangya keanekaragaman hayati, tergusurnya ruang hidup masyarakat adat, rentannya konflik sosial dan pelanggaran HAM, hingga potensi terjadinya bencana ekologis.
“Apalagi rencana wilayah konsesi tambang LTJ ini berada di sekitar hulu sungai dan pegunungan Mamuju yang diketahui bersama bahwa wilayah itu memiliki fungsi ekologis sangat penting yaitu sebagai tempat sumber dan cadangan air yang selama ini menopang kehidupan masyarakat adat dan komunitas lokal yang tinggal disekitarnya bahkan secara umum juga masyarakat yang bermukim di perkotaan Mamuju,” ujar Refli, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Diketahui sebelumnya bahwa pemerintah pusat dibawah rezim Prabowo – Gibran telah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru bernama PT. Perusahaan Mineral Nasional (PERMINAS) untuk direncanakan menggarap proyek hilirisasi LTJ di Mamuju.
PT. Perminas didampingi Dinas ESDM Sulbar pun telah melakukan sosialisasi terkait LTJ tersebut di Takandeang.
Menurut Direktur WALHI Sulbar, berdasarkan data eksplorasi Badan Geologi Kementrian ESDM bahwa sedikitnya terdapat tiga blok utama yang menyimpan potensi LTJ di Mamuju, diantaranya yaitu blok botteng (luas 1.011 Ha), blok botteng utara (luas 3.165 Ha), dan blok Ahu-Pasabu (luas 1.659 Ha), yang jika ditotal berjumlah seluas 5.835 Ha.
“Tentu ambisi pemerintah pusat demi mengejar target kepentingan nasional ini jika tidak mempertimbangkan kajian terkait daya tampung dan daya dukung lingkungan maka sudah pasti hasilnya akan mengorbankan ruang hidup masyarakat adat dan memperparah kerusakan ekologis di Sulbar. Gubernur dalam hal ini juga seharusnya berani tegas, jangan karena ambisi pemerintah pusat atas nama kepentingan nasional sehingga rela mengorbankan ruang hidup masyarakat adat dan masa depan keberlanjutan lingkungan di daerah sendiri,” jelasnya.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga harusnya belajar dari peristiwa – peristiwa konflik sebelumnya antara warga dan korporasi tambang. Terbukti beberapa tahun sebelumnya terjadi eskalasi letusan konflik antarwarga dengan korporasi tambang yang signifikan dari tahun ke tahun. WALHI Sulbar mencatat sekurang-kurangnya ada 8 peristiwa konflik warga dan korporasi tambang dalam beberapa tahun terakhir, diantaranya adalah :
- PT. Monazite San dengan warga Mambi, Aralle, dan Buntu Malangka (Mamasa, Tahun 2020)
- PT. Suryamica dengan warga Padang Baka (Mamuju, Tahun 2020)
- PT. Aneka Bara Lestari dengan warga pesisir tapalang barat (Mamuju, Tahun 2022)
- PT. Jaya Pasir Andalan dengan warga kalukku barat dan beru-beru (Mamuju, Tahun 2024)
- PT. Putra Bonde Mahatidana dengan warga banua sendana (Majene, Tahun 2023)
- PT. Ba’ba Lembang Tuho dengan warga tubo dan salutambung (Majene, 2025)
- PT. Yakusa Tolelo Nusantara dengan warga budong-budong dan babana (Mamuju Tengah, Tahun 2024)
- PT. Alam Sumber Rezeki dengan warga karossa dan silaja (Mamuju Tengah-Pasangkayu, Tahun 2024)
Refli menegaskan, aksi protes yang dilakukan oleh aliansi warga adat dan sekumpulan anak muda di wilayah Botteng Mamuju menolak rencana pertambangan LTJ yang akan masuk, serta beberapa kelompok gerakan mahasiswa yang sebelumnya melakukan aksi-aksi kampanye dengan tuntutan sama, adalah bukti menguatnya gerakan masyarakat terhadap penolakan rencana aktivitas tambang LTJ di Mamuju.
Kondisi tersebut sudah seharusnya menjadi pertimbangan besar bagi pemerintah pusat hingga daerah agar tidak lagi melanjutkan rencana aktivitas tambang LTJ di Mamuju.
Olehnya itu, WALHI Sulbar menyatakan sikap sebagai berikut :
- Mendukung penuh perjuangan warga adat dan kelompok pemuda-mahasiswa yang menolak rencana aktivitas tambang LTJ di Mamuju.
- Mendesak Presiden Prabowo agar segera menarik kembali PT. PERMINAS serta membatalkan seluruh proses rencana pertambangan LTJ di Mamuju.
- Mendesak Gubernur dan DPRD untuk tidak mengakomodir rencana wilayah konsesi tambang LTJ dalam draft revisi RTRW Sulbar.
- Libatkan Masyarakat Sipil secara penuh dalam proses penyusunan draft revisi RTRW Sulbar demi memastikan alokasi ruang lebih berpihak pada wilayah kelola rakyat dibanding wilayah kelola korporasi.
- WALHI Sulbar membuka ruang aduan bagi siapa saja warga yang mendapatkan upaya intimidasi dan kriminalisasi saat sedang memperjuangkan hak atas ruang hidupnya dari ancaman aktivitas tambang LTJ.


