MAMUJU, Pijaran.com – Wartawan media online Nuansainfo.com, Muliadi diusir saat ingin meliput pertemuan antara Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen TNI Rudi Setiawan dengan koordinator regional, koordinator wilayah, yayasan, dan mitra dapur se-Sulbar di hotel D’maleo Mamuju, Kamis, 30 April 2026.
Hal ini memantik protes dari berbagai pihak termasuk masyarakat sipil, salah satunya massa Vendetta. Mereka bahkan sempat menggelar aksi demonstrasi di depan hotel Maleo.
Menurut pengakuan Muliadi, dirinya mendapatkan informasi terkait pertemuan BGN di hotel Maleo Mamuju.
Saat hendak meliput, Muliadi mengaku diusir oleh sejumlah orang yang disinyalir merupakan panitia acara tersebut.
“Saya cuma bilang, pak saya di sini hanya meliput. Tapi tidak digubris sama mereka, saya dilarang liput,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, menghalangi tugas wartawan saat meliput adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta karena menghambat fungsi pers dalam mencari dan menyebarkan informasi, serta melanggar perlindungan hukum wartawan.


