MAMUJU, Pijaran.com – Mantan pejabat tinggi Polri berinisial LSP ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap pejabat negara, salah satunya Presiden RI. LSM Merdeka Manakarra Sulawesi Barat pun menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
“Kami menilai perkara ini bukan sekadar persoalan hukum terhadap seseorang, melainkan menyangkut kehormatan institusi negara, perlindungan hak privasi warga negara, serta komitmen terhadap supremasi hukum di Indonesia,” ujar Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra, Rabu, 4 November 2026.
Dia menegaskan, tidak ada satu pun jabatan yang dapat dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Seseorang yang pernah menduduki jabatan tertinggi sekalipun harus tunduk pada hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran yang didukung alat bukti.
Andika mengingatkan, jangan sampai rakyat kecil begitu mudah berhadapan dengan proses hukum, sementara pejabat tinggi justru mendapatkan perlakuan istimewa.
Menurutnya, penyadapan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Setiap tindakan penyadapan wajib memiliki dasar hukum, prosedur, dan pertanggungjawaban yang jelas. Jika kewenangan tersebut disalahgunakan, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi.
Atas dasar itu, LSM Merdeka Manakarra menyampaikan sikap:
- Mendukung penuh proses penegakan hukum dan meminta perkara dugaan penyadapan ilegal diusut sampai tuntas, bukan berhenti pada penetapan tersangka semata.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
- Meminta agar tidak ada intervensi kekuasaan, perlindungan jabatan, maupun kepentingan kelompok yang menghambat proses penyidikan.
- Mendesak transparansi dan profesionalitas aparat agar publik mendapatkan kepastian mengenai perkembangan serta penanganan perkara.
- Meminta agar hukum ditegakkan secara setara, tanpa membedakan pangkat, jabatan, kekayaan, maupun pengaruh seseorang.
“Kami tidak ingin supremasi hukum hanya menjadi jargon dalam pidato kenegaraan. Supremasi hukum harus dibuktikan melalui keberanian aparat menindaklanjuti setiap perkara secara objektif, termasuk ketika perkara tersebut menyangkut orang-orang yang pernah memiliki kekuasaan besar”.
“Bagi LSM Merdeka Manakarra, jabatan adalah amanah, bukan kekebalan. Kekuasaan adalah tanggung jawab, bukan hak istimewa untuk berada di atas hukum,” jelas Andika.


