Hukum

Jaksa Sudah Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bibit Kakao Disbun Sulbar

Ilustrasi

MAMUJU, Pijaran.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kakao pada Dinas Perkebunan (Disbun) Sulbar tahun anggaran 2025.

Sudah ada sekira 30 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

“Hingga saat ini sudah 30 saksi yang diambil keterangannya,” kata Kasi Penkum Kejati Sulbar, Aben BM Situmorang di Mamuju, Kamis, 10 September 2026.

Sejumlah nama yang telah diperiksa, di antaranya inisial HI sebagai penggunaan anggaran merangkap PPK pada Disbun Sulbar periode Januari-Mei tahun 2026, M selaku PPK pada Disbun Sulbar periode 2025, AK selaku PPTK, AA selaku operator program, dan S dari pihak swasta.

Aben menjelaskan, proses penyelidikan kasus bibit kakao tersebut masih sangat panjang. Tim jaksa harus melakukan pendalaman soal LHP BPK.

Grib Jaya Sulbar Laporkan Dugaan Tipikor Dana Desa Balak-Balakang Timur

Sekadar diketahui, LHP BPK tahun anggaran 2025 menemukan adanya keuntungan tidak wajar sebesar Rp2,4 miliar dari total nilai kontrak Rp 24,9 miliar program pengadaan bibit kakao Disbun Sulbar.

Proyek tersebut CV Ayisando Utama yang diketahui beralamat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kasi Penkum Kejati berharap agar publik bersabar menunggu hasil penyelidikan.

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement