Hukum

Grib Jaya Sulbar Laporkan Dugaan Tipikor Dana Desa Balak-Balakang Timur

Ilustrasi

MAMUJU, Pijaran.com – Ormas Grib Jaya Sulawesi Barat (Sulbar) mengadukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa Balak-Balakang Timur tahun anggaran 2018-2024.

Laporan tersebut dimasukkan Sekretaris Grib Jaya Sulbar, Bahtiar Salam ke Polresta Mamuju, Jumat, 11 September 2026.

Adapun terlapor adalah Kepala Desa Balak-Balakang Timur periode 2018-2024 berinisial MI.

Bahtiar mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi lapangan sejak Agustus 2026. Hasilnya, Grib Jaya menemukan beberapa program pengadaan sepanjang tahun 2018 hingga 2024 diduga mark-up, bahkan ada pula yang diduga fiktif.

Menurut Bahtiar, temuan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh MI selaku kuasa pengelola anggaran.

Jaksa Sudah Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bibit Kakao Disbun Sulbar

“Ini demi keadilan bersama. Kami telah melampirkan bukti dan jenis-jenis program yang kami duga ada pelanggaran dalam laporan itu,” kata Bahtiar kepada wartawan.

Dia berharap, Kapolresta Mamuju dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Bahtiar juga meminta penyidik Polresta Mamuju bisa memanggil Sekretaris Desa Balak-Balakang Timur inisial MD dan Bendahara  berinisial S, guna diambil keterangannya.

Bahtiar menganggap keduanya mengetahui pengelolaan program di Desa Balak-Balakang Timur sepanjang tahun 2018 hingga 2024.

Polresta Mamuju Bongkar Penyelewengan 30 Ton Pupuk Subsidi

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement