MAJENE, Pijaran.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada paket pekerjaan swakelola Dinas PU Kabupaten Majene tahun anggaran 2025, menjadi sorotan. BPK bahkan menemukan ada kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan yang tidak dilaksanakan senilai Rp 241.688.679.
BPK menyatakan terdapat kelemahan pengendalian penyelenggaraan swakelola pada seluruh tahapan, mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga pengawasan. Pertanggungjawaban belanja swakelola dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya senilai Rp3.369.345.618,40.
Lebih serius lagi, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan yang tidak dilaksanakan senilai Rp241.688.679,00. BPK juga mengungkap pekerjaan Normalisasi Drainase yang tidak didukung pertanggungjawaban lengkap serta adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume yang dipersyaratkan dalam kontrak dengan nilai Rp3.015.421.518,40.
Sorotan pun datang dari Koordinator Gerakan Pemuda Anti Korupsi Sulawesi Barat (GPAK Sulbar), Pajrin.
Menurut dia, Polda dan Kejati harus segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene, pelaksana lapangan, PPTK, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola TA 2025.
“Jangan anggap remeh temuan BPK. BPK merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Temuan tersebut harus ditindaklanjuti secara terang dan dapat diketahui masyarakat, bukan justru dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas Pajrin, lewat keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu, 9 September 2026.
temuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi biasa. BPK bahkan menemukan indikasi bahwa sejumlah dokumen pertanggungjawaban tidak didukung bukti yang sah dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
GPAK Sulbar juga menyoroti pengadaan 216 unit tangki septik senilai Rp1,08 miliar dalam kegiatan Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM). Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pengadaan tersebut dilakukan sekaligus dari satu penyedia, sementara dalam pertanggungjawaban disajikan terpisah per paket. BPK menilai mekanisme pengadaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan menemukan adanya perbedaan harga dengan harga pasar.
“Kami meminta Polda Sulbar dan Kejati Sulbar tidak hanya melihat persoalan ini sebagai kesalahan administrasi. Periksa seluruh rangkaian prosesnya. Mulai dari perencanaan, penetapan tim swakelola, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan material, pembayaran, pengawasan, sampai pertanggungjawaban. Periksa Kepala Dinas PUPR selaku PA, PPTK, Tim Persiapan, Tim Pelaksana, Tim Pengawas, pelaksana lapangan dan pihak penyedia yang berkaitan,” tegas Pajrin.
Menurutnya, pemeriksaan aparat penegak hukum penting untuk memastikan apakah persoalan yang ditemukan BPK hanya merupakan kesalahan administratif yang dapat diperbaiki atau terdapat perbuatan yang mengandung unsur pidana.
“Kalau setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi pertanggungjawaban, pekerjaan fiktif, atau kerugian keuangan negara/daerah dan terpenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan khusus terhadap siapa pun,” katanya.
Pajrin menegaskan, pihaknya tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Namun, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui tindak lanjut atas temuan lembaga audit negara tersebut.
“Kami tidak menuduh siapa pun bersalah. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan transparan. Jika tidak ada unsur pidana, sampaikan kepada publik bahwa persoalan tersebut telah ditangani secara administratif. Tetapi jika ditemukan unsur pidana dan memenuhi ketentuan UU Tipikor, maka proses hukum harus berjalan,” jelasnya.
GPAK Sulbar meminta Polda Sulbar dan Kejati Sulbar memberikan perhatian serius terhadap hasil pemeriksaan BPK Kabupaten Majene TA 2025 dan memastikan rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti.
“Masyarakat harus melihat bahwa setiap temuan BPK tidak berhenti di atas kertas. Temuan itu harus ada tindak lanjut yang jelas. Uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan sampai terang,” pungkas Pajrin.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas PU Majene, Muhammad Muflih belum memberikan tanggapan.
sementara itu, Sekretaris Dinas PU, Muhammad Ramli mengklaim temuan tersebut sudah dikembalikan.
“Sepertinya sudah ada (pengembalian),” kata Ramli via pesan WhatsApp, Kamis, 10 September 2026.


