Lingkungan Mamuju

WALHI Minta Pelibatan Masyarakat Sipil di Pembahasan Revisi RTRW Sulbar

Refli Sakti Sanjaya

MAMUJU, Pijaran.com – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Barat (Sulbar) mendesak Kementerian ATR/BPN dan Gubernur untuk melibatkan masyarakat sipil dalam proses perencanaan dan pembahasan draft revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Barat, sebelum ditetapkan.

“Kami menganggap bahwa proses perencanaan dan pembahasan draft revisi RTRW itu melanggar prosedur karena tidak melibatkan unsur masyarakat sipil,” kata Refli Sakti Sanjaya, Staf Advokasi dan Kampanye WALHI Sulawesi Barat dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Refli, kegiatan konsultasi publik terkait kebijakan tersebut tidak pernah terdengar, tiba-tiba akan mau ditetapkan. Di sisi lain, kata dia, draft revisi RTRW justru tidak bisa diakses oleh publik.

“Padahal itu adalah hak konstitusional masyarakat sipil yang dijamin oleh UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, khususnya dalam pasal 60 dijelaskan bahwa masyarakat sipil berhak untuk mengetahui rencana tata ruang. Bahkan partisipasi masyarakat sipil juga dijamin oleh UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan, dijelaskan tepatnya di pasal 96 terkait hak partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Refli mengatakan, Pemerintah Provinsi sulbar harusnya belajar dari daerah lain seperti peristiwa yang ada di pulau Sumatera. Konflik tata ruang dan fenomena terjadinya kerusakan lingkungan yang massif seringkali terjadi karena akar masalahnya adalah kebijakan tata ruang yang disusun secara asal-asalan.

Aktivis Minta Pemda Tinjau Ulang RTRW Mamasa

Hal Itu, lanjut dia, terjadi karena prosesnya tidak menghargai hak konstitusional masyarakat sipil.

“Artinya kalau tidak melibatkan organisasi masyarakat sipil bahkan komunitas masyarakat adat yang dianggap akan terdampak dari kebijakan ini sejak dari proses perencanaan dan pembahasan maka kami duga kuat hasilnya akan asal-asalan yang tentu justru yakin dan percaya akan menyumbang daftar jumlah konflik agraria dan daftar jumlah bencana ekologis yang baru,” sambung Refli.

Pelibatan masyarakat sipil dalam proses perencanaan dan pembahasan draft revisi RTRW sesungguhnya adalah upaya untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan wilayah kelola rakyat, serta memastikan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup berjalan di Sulbar.

Refli menjelaskan, jika mengabaikan hak partisipasi masyarakat, jangan sampai alokasi ruangnya lebih banyak diberikan kepada korporasi dibanding wilayah kelola rakyat itu sendiri.

“Apalagi kita mendengar ada rencana pertambangan mineral kritis seperti logam tanah jarang dan galena di sulbar, jangan sampai Pemprov sulbar diam-diam mengakomodir rencana tersebut dalam draft yang sementara disusun. Olehnya itu, WALHI Sulbar mendesak Pemprov Sulbar agar segera menghentikan proses perencanaan dan pembahasan draft revisi RTRW Sulbar sebelum melibatkan partisipasi masyarakat yang dianggap akan terdampak oleh kebijakan ini,” terangnya.

Ditlantas Polda Sulbar Mulai Uji Aplikasi E-Teguran

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement