MAMUJU, Pijaran.com – Polresta Mamuju sudah menetapkan empat tersangka pada kasus tambang ilegal di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau.
Namun, dari empat tersangka yang ditetapkan penyidik, tidak ada nama oknum DPRD Kabupaten Toraja Utara (Torut), Alam Lamba.
Sebelumnya, pada operasi penggerebekan di lokasi penambangan Desa Sirauan, Kecamatan Kalumpang yang dilakukan Unit Tipidter Polresta Mamuju, 15 April lalu, Alam Lamba kedapatan berada di tempat tersebut.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, penyidik masih melengkapi beberapa syarat formil untuk penetapan status Alam Lamba.
“Yang bersangkutan saat ini anggota DPRD, jadi ada syarat-syarat formil yang harus dilengkapi sebelum menetapkan status hukumnya,” ujar Kapolresta saat memberikan keterangan pers, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Ferdyan menyatakan status Alam Lamba masih sebagai saksi.
Keesokan harinya, pada 29 Juli 2026, justru beredar surat nomor B/347/VI/Res.1.24/2026/Reskrim tertanggal 10 Juni 2026 tentang pemberitahuan penetapan status tersangka Alam Lamba.
Surat tersebut ditujukan kepada Alam Lamba dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Komisaris Polisi Agustinus Pigay.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan detail dari Polresta Mamuju terkait surat tersebut.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir saat ditemui wartawan, 29 Juli 2026, enggan memberikan keterangan publik.
“Sebaiknya ke pak Kapolresta langsung (wawancara) karena beliau yang pimpin konferensi pers kemarin (28 Juli),” kata Herman.
Kapolresta Mamuju yang dihubungi via pesan WhatsApp, tidak secara gamblang menjelaskan alasan keluarnya surat penetapan tersangka terhadap Alam Lamba.
“Sabar ya mas kan sy sdh sampaikan msh ada persyaratan formil yg akan kita lengkapi lbh dlu,” tulis Kapolresta Kombes Ferdyan.


