JAKARTA, Pijaran.com – Sidang perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum sengketa partai politik antara anggota DPRD Kabupaten Polman dari Partai Perindo, Rudi dengan DPP Perindo yang sedianya digelar 22 Juni 2026, terpaksa ditunda.
Hal itu lantaran DPP Perindo sebagai pihak tergugat tidak hadir.
Kuasa hukum penggugat Hatta kainang ,SH dan Dicky bastian putra ,SH menyatakan sidang ditunda satu minggu ke depan oleh majelis hakim.
Hatta Kainang mengatakan, perkara ini bagian dari proses menguji tindakan pemberhentian yang dilakukan oleh DPP Partai Perindo terhadap kliennya, Rudi.
“Apakah proses pemberhentian terhadap klien kami sudah sesuai dengan AD/ART dan prinsip hukum atau tidak,” ujar Hatta.
Gugatan tersebut, lanjutnya, sesuai dengan regulasi kepartaian yang diatur oleh UU Parpol.
Untuk itu, pihaknya menilai, mekanisme gugatan ke pengadilan negeri memang tersedia, setelah penyelesaian di mahkamah partai tidak diterima oleh pihak yang dirugikan.
Menurut Hatta, ini juga merupakan pembelajaran bagi kader partai yang sekarang duduk di parlemen bahwa tidak mudah memberhentikan seseorang kecuali ada persoalan hukum pidana atau etika.
Terkait isu iuran partai yang mencuat sebelumnya, Hatta mengatakan, menarik untuk diuji di pengadilan karena parpol adalah badan hukum nirlaba.
“Kami juga lagi mengkaji uji materi di Mahkamah Konstitusi RI terkait UU Parpol soal pasal pemberhentian anggota parpol, sehingga ke depan anggota parpol bisa terlindungi dari alasan pemberhentian kecuali ada kasus hukum pidana,” tutupnya.
Perkara dengan register No. 400/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.Jkrt.Pst tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


