JAKARTA, Pijaran.com – Partai Perindo memecat salah satu kadernya, Rudi, dari kursi DPRD Polewali Mandar (Polman) lewat mekanisme Pergantian Antarwaktu atau PAW.
Legislator Polman tersebut lantas melakukan gugatan terkait keputusan Perindo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Kuasa hukum Rudi, Muh. Hatta Kainang pun meminta DPRD Polman dan KPU tidak melakukan proses pergantian sebelum putusan pengadilan keluar.
”Kami sudah mengirim surat ke ketua DPRD Polewali Mandar dan Ketua KPU Kab Polewali Mandar untuk menunda proses (PAW) sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karna dasar aturan ini jelas dalam UU parpol dan Peraturan KPU dan praktik pemerintahan selama ini. Jadi tunggu putusan PN Jakarta Pusat!” ungkap Hatta Kainang, Kamis, 11 Juni 2026.
Kasus ini sendiri sudah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 400/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juni 2026.
Hatta mengatakan, Rudi berhak memperjuangkan keadilan hukum melalui peradilan. Hal itu diatur dalam UU No 2 tahun 2011 perubahan UU No 2 tahun 2008 tentang Parpol, di pasal 33 ayat 1 terkait Upaya Hukum Melalui Peradilan.
“Ini adalah hak dan saluran hukum yang harus dihargai oleh semua pihak sehingga proses pemberhentian tidak serta merta dilakukan.”
“Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota juga mengatur hal yang sama sehingga biarkan PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung RI menguji proses ini,” jelas Hatta.
Alasan Partai Perindo memecat Rudi karena persoalan tak bayar iuran juga dibantah Hatta Kainang.
Menurut Hatta, kliennya bersedia membayar iuran partai dengan cara diangsur. Namun, DPP Perindo ngotot dibayar sekaligus dalam tempo singkat.
“Bagi kami, klien kami ini tidak merusak nama partai, tidak melakukan pidana, hanya karena tidak melunasi iuran partai yang bersangkutan dipecat,” ucap Hatta Kainang.


