MAMUJU, Pijaran.com – PMII Mamuju melakukan aksi unjuk rasa (unras) di depan kantor Polda Sulawesi Barat, Kamis, 8 Oktober 2026, untuk menyambut Kapolda Sulbar yang baru.
Namun begitu, PMII Mamuju menyayangkan apa yang terjadi dalam dinamika aksi karena salah satu kader diduga terkena tindakan represif.
“Kami dari PMII cabang Mamuju mengecam keras tindakan represif yang dialami oleh massa aksi bahkan dalam salah satu tuntutan kami menegaskan hentikan tindakan represif terhadap aktivis,” kata Ketua Cabang PMII Mamuju, Muhlis.
Korban diduga dipukul oknum polisi. Peristiwa tersebut terjadi ketika massa aksi dan aparat terlibat situasi saling dorong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami benjolan di bagian wajah.
PMII Mamuju memberikan ultimatum dalam waktu sesingkat-singkatnya dapat mengusut tuntas pemukulan yang dialami oleh kader mereka.
“Dalam waktu satu kali 24 jam pihak kepolisian tdak menindaklanjuti kasus pemukulan yang dilakukan kepada sahabat kami, maka PMII cabang Mamuju akan melakukan aksi besar-besaran,” tegas Muhlis.
Jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945: Pasal 28E ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
UU No. 9 Tahun 1998:
• Menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum (seperti unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas).
- Mewajibkan aparat penegak hukum (Polri) untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara tertib dan sesuai aturan
“Jika hal ini tdak mampu diselesaikan oleh aparat kepolisian, maka kami akan tindak lanjuti kasus indikasi pemukulan terhadap aktivis oleh oknum polisi, pada saat melakukan demonstrasi,” jelas Ketua PMII Mamuju.


