Hukum

Polresta Mamuju Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tambang Ilegal Kalumpang-Bonehau

Polresta Mamuju sampaikan penetapan empat tersangka kasus tambang ilegal

MAMUJU, Pijaran.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau.

Kapolresta Mamuju, Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, penetapan empat tersangka merupakan hasil penyelidikan yang panjang, termasuk meminta keterangan ahli dari DLHK Pemprov Sulbar dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Baca juga: Dugaan Mafia Solar di Balik Tambang Ilegal Kalumpang

“Jadi memang butuh waktu untuk menetapkan tersangka ini. Kami sampai minta keterangan ahli dari Dtjen Minerba,” ungkap Ferdyan kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026.

Adapun para tersangka, antara lain inisial AM, GS alias GG, D alias DR, dan A.

Dari Rocker hingga Smith, Tim Gabungan Amankan Ribuan Slop Rokok Ilegal di Pasangkayu

Sebelumnya, pada 15 April 2026, personel Polresta Mamuju yang dipimpin langsung Kombes Ferdyan menggerebek dua titik lokasi di Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, yang merupakan tempat penambangan emas ilegal.

Operasi penggerebekan lokasi tambang ilegal kembali dilakukan Polsek Kalumpang Polresta Mamuju pada Mei 2026 di Kecamatan Bonehau.     

Baca juga: Polresta Mamuju Kembali Tangkap Satu Alat Berat di PETI Bonehau

Temuan Belanja ATK hingga Sosialisasi Satu Siswa Satu Tabungan di Pasangkayu, LSM: APH Jangan Hanya Diam!

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement