PASANGKAYU, Pijaran.com – Tim gabungan berhasil mengamankan ribuan slop rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal yang digelar di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis (23/7/2026).
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat, Satpol PP Kabupaten Pasangkayu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar, Bapenda Pasangkayu, Polda Sulbar, serta Bea Cukai Palu.
Tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar, toko, hingga gudang penyimpanan yang berada di Kecamatan Baras sampai Kecamatan Pasangkayu.
Petugas menemukan dan mengamankan ribuan slop rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pasangkayu sebelum diserahkan kepada Bea Cukai Palu untuk proses lebih lanjut.
Kasat Pol PP Provinsi Sulawesi Barat, Aksan A, menjelaskan kegiatan serupa telah dilakukan di sejumlah kabupaten di Sulbar.
Pasangkayu menjadi daerah ketiga yang menjadi sasaran operasi terpadu tersebut.
“Ini merupakan kegiatan ketiga yang kami laksanakan di kabupaten di Sulawesi Barat. Setelah operasi selesai, seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Bea Cukai Palu untuk penanganan sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, Bagian Penindakan Bea Cukai Palu, I Made Ince, mengungkapkan total barang bukti yang diamankan mencapai 2.437 slop ditambah enam bungkus rokok berbagai merek.
Dari jumlah tersebut, rokok merk Rocker menjadi yang paling banyak ditemukan. Made menjelaskan pelanggaran yang ditemukan terdiri atas dua kategori, yakni rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya dan rokok yang sama sekali tidak dilekati pita cukai.
“Untuk yang sama sekali tidak membayar cukai salah satunya merek Smith. Sementara merek lainnya menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan atau ketentuannya,” jelas I Made Ince.
Petugas juga menemukan sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pasangkayu yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan rokok ilegal sebelum diedarkan.
Hingga kini, Bea Cukai masih menelusuri jalur distribusi serta jaringan peredaran rokok tersebut.
“Sementara ini baru satu orang yang kami amankan untuk dimintai keterangan. Kami masih mendalami bagaimana pola distribusi rokok ilegal ini,” ujarnya.
Menurutnya, pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku sebagai upaya memberikan efek jera.


