Hukum

Temuan Rp 1,3 M Setda Pasangkayu, LSM: Pengembalian Tak Bisa Hapus Pidana

PASANGKAYU, Pijaran.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dua pelanggaran keuangan negara senilai total Rp1,3 miliar lebih di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pasangkayu untuk tahun anggaran 2024.

Dua temuan tersebut adalah dugaan kegiatan sosialisasi fiktif di Bagian Perekonomian senilai Rp 470 juta, serta kelebihan pembayaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp 859 juta.

Namun begitu, Sekda Pasangkayu, Moh. Zain Machmoed, mengaku telah mengembalikan temuan tersebut.

“Temuan BPK 2024 sudah dikembalikan/dibayarkan semua,” kata Zain, belum lama ini.

Merespons hal itu, Koordinator LSM Merdeka Manakarra Sulawesi Barat, Andika Putra, mendesak aparat penegak hukum jangan menunda pemeriksaan terhadap Sekda Pasangkayu.

Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi penegakan hukum. Menurutnya, meskipun uang kerugian negara telah dikembalikan, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses pidana.

“Jika temuan tersebut sudah dikembalikan, APH harus mengacu pada Pasal 4 yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus sanksi pidananya,” jelasnya.

Andika menegaskan, penyalahgunaan uang rakyat harus ditindak secara tegas tanpa kompromi.

“Pejabat yang diduga menyalahgunakan uang negara harus ditindak tegas. Jangan biarkan dikorupsi, lalu uangnya dikembalikan seolah-olah itu menghapus jerat pidana,” tandasnya.

Andika menegaskan, jika Kejari Pasangkayu tidak mampu mengungkap kasus tersebut, maka pihaknya meminta Kejati Sulbar agar segera mencopot kepala kejaksaan setempat.

“Negara telah memberikan seluruh fasilitas terhadap penegak hukum agar bekerja secara profesional, jika tidak mampu mending tinggalkan Sulbar, masih banyak yang layak untuk mengisi jabatan tersebut,” jelas Andika Putra.

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement