Hukum

Pelaksana RHL Majene 2019 Diduga Honorer Dishut

MAJENE, Pijaran.com – Pelaksana proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RLH) di Kabupaten Majene tahun 2019-2021 berinisial R, saat itu diduga terdaftar sebagai tenaga honorer pada Dinas Kehutanan Pemprov Sulbar.

Hal itu diungkapkan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malunda, Hamid lewat pesan WhatsApp, Senin (29/6).

Menurut Hamid, dirinya tidak memahami secara rinci soal RHL 2019 karena itu adalah program kementerian. Namun, dia memastikan R saat itu merupakan tenaga honorer.

“Kegiatan ini adalah kegiatan pusat/Kementerian Kehutanan sedangkan R adalah honorer Dinas Kehutanan Pemda Provinsi Sulbar yang bertugas di KPH Malunda saat itu,” ujarnya.

Hal itu pun ditanggapi R. Dilansir Faktasulbar.com, R mengatakan tidak ada aturan soal tenaga honorer tidak boleh mencari penghasilan tambahan.

“Silakan cari dulu peraturannya apakah melarang kami berusaha. Kalau hal ini yang dipersoalkan, justru akan terlihat tidak tepat dan berlebihan,” ujarnya.

Namun, dari sisi ketentuan kepegawaian dan pengadaan barang serta jasa, terdapat batasan tegas.

Secara dasar, tenaga honorer atau pegawai non‑ASN dilarang menjadi penyedia atau kontraktor pelaksana pada proyek di instansi tempat mereka bekerja. Hal ini tertuang dalam semangat dan aturan pelaksanaan pengadaan sebagaimana diatur Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Tujuannya mencegah terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan akses maupun wewenang, serta membuka celah praktik korupsi. Meski tidak dilarang berusaha secara umum, keterlibatan langsung sebagai rekanan di instansi tempatnya bertugas merupakan pelanggaran prinsip pengadaan yang sah.

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement