Nasional

WFH Jumat Resmi Diterapkan, Imigrasi Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu

JAKARTA, PIJARAN – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai menerapkan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan pekerjaan administratif.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.

Aturan ini mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa penerapan WFH ini bertujuan mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, sekaligus mendorong kebijakan kerja yang lebih ramah lingkungan dalam jangka panjang.

“Kami memastikan operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen. Sementara petugas pelayanan dan pengawasan tetap bekerja seperti biasa,” ujar Hendarsam, Rabu (8/4/2026).

Kemiskinan di Papua Masih di Atas Nasional, Mendagri Soroti Kesenjangan Antarwilayah

Ia menjelaskan, ASN yang tetap bertugas secara langsung setiap Jumat meliputi seluruh personel yang berada di Kantor Imigrasi, khususnya layanan paspor dan izin tinggal, serta petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berada di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara.

Selain itu, unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap menjalankan tugas secara normal.

Ditjen Imigrasi juga memastikan bahwa pegawai yang menjalankan WFH tetap berada dalam pengawasan ketat.

Setiap atasan langsung diwajibkan memantau capaian kerja harian untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun bekerja dari luar kantor.

Di akhir keterangannya, Hendarsam mengingatkan seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia untuk tetap mengutamakan pelayanan publik.“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama.

Aktivis Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi Sistematik usai Kasus Truk TNI Tabrak seorang Ibu di Kalideres

Ia menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Imigrasi, serta Kepala Rumah Detensi Imigrasi agar memantau langsung pelaksanaan di lapangan dan memastikan layanan berjalan cepat, transparan, dan tanpa hambatan.

Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun,” tegasnya.

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement