Hukum

Warga Bambakoro Diduga Dianiaya Sekuriti PT Letawa

PIJARAN PASANGKAYU – Seorang warga Desa Bambakoro, Kabupaten Pasangkayu, bernama Nurdin (28 tahun) diduga menjadi korban kekerasan brutal yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan PT Letawa setelah dituduh mencuri buah kelapa sawit, Kamis, 5 Februari 2026.

Berdasarkan hasil visum dan kondisi medis korban, korban mengalami luka berat, berupa patah tulang lengan, luka robek pada wajah, serta lebam serius di area mata, yang menunjukkan adanya penggunaan kekerasan fisik secara berlebihan.

Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Pasangkayu. Namun karena keterbatasan fasilitas penanganan patah tulang, dokter merekomendasikan rujukan ke rumah sakit di Kota Palu. Hingga kini, rujukan tersebut belum terlaksana akibat keterbatasan biaya, sehingga korban masih menanggung rasa sakit dan risiko medis lanjutan.

Di tengah kondisi korban yang mengalami luka berat, pihak perusahaan justru melaporkan dugaan pencurian ke aparat kepolisian. Sebaliknya, keluarga korban juga telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan perusahaan.

Praktisi hukum Akbar Firman, S.H. menegaskan bahwa berdasarkan jenis luka, tingkat kekerasan, serta akibat yang ditimbulkan, peristiwa ini telah melampaui penganiayaan biasa.

Dokumen Asli Nasabah Hilang, BRI Berlindung di Balik Alasan Kelalaian Pegawai

“Ini sudah jelas masuk kategori penganiayaan berat. Bahkan, jika ditelaah lebih jauh, terdapat indikasi kuat percobaan pembunuhan, karena kekerasan dilakukan secara serius dan berpotensi menghilangkan nyawa korban,” tegas Akbar.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga telah melampaui batas kemanusiaan, menciptakan rasa takut, dan meresahkan masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Menuduh seseorang lalu menghajar hingga patah tulang adalah tindakan tidak berperikemanusiaan. Ini bukan pengamanan, ini kekerasan kriminal. Jika dibiarkan, masyarakat akan hidup dalam teror,” ujarnya.

Akbar juga menyoroti keabsahan klaim lahan yang dijadikan dasar tuduhan pencurian. Ia menegaskan bahwa selama Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa belum dilakukan pengukuran dan penetapan batas ulang, maka klaim bahwa lokasi kejadian berada di dalam HGU perusahaan tidak memiliki kepastian hukum.

“HGU terbit sejak 1997 dan belum pernah diukur ulang. Klaim sepihak atas lahan yang belum jelas batasnya tidak boleh dijadikan dasar kriminalisasi, apalagi disertai kekerasan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam berbagai rapat resmi di DPRD Kabupaten Pasangkayu, BPN Pasangkayu berulang kali merekomendasikan pengukuran dan penetapan batas ulang HGU kepada perusahaan-perusahaan sawit, termasuk PT Letawa.

Limbah PT Palma Diduga Cemari Tambak Sejak 2022, Warga Kasano Klaim Rugi Rp 14 M

“Rekomendasi berulang dari BPN menunjukkan bahwa batas HGU masih bermasalah. Ketika perusahaan tetap memaksakan klaim lalu melakukan kekerasan fisik, itu adalah penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang,” tambahnya.
Lebih jauh, Akbar menilai bahwa perusahaan yang membiarkan atau gagal mencegah kekerasan oleh aparat keamanannya sudah tidak layak lagi dipertahankan sebagai investor di daerah.
“Investor seharusnya membawa kesejahteraan, bukan luka dan ketakutan. Jika yang hadir justru kekerasan dan dugaan percobaan pembunuhan warga, maka keberadaan investor tersebut wajib dievaluasi secara serius, bahkan dicabut,” tegasnya.

Akbar mendesak Polres Pasangkayu untuk segera menggelar gelar perkara khusus, menaikkan penanganan perkara sesuai klasifikasi penganiayaan berat, serta mengkaji secara mendalam unsur percobaan pembunuhan dan pertanggungjawaban pidana korporasi, bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait, agar korban segera mendapatkan perawatan medis lanjutan dan hukum ditegakkan secara adil, tegas, dan tanpa tunduk pada kepentingan korporasi. (**)

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement