MAMUJU, Pijaran.com – Rencana penambangan tanah jarang (rare earth elements/REE) di Mamuju dianggap bukan sekadar kebijakan keliru. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat menilai keputusan tersebut berbahaya karena secara sadar mempertaruhkan keselamatan rakyat, memperparah krisis ekologis, dan mengabaikan fakta ilmiah yang sudah sangat jelas.
Asnawi, Direktur Eksekutif WALHI Sulbar lewat keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2026, mengatakan, dorongan membuka tambang tanah jarang di wilayah ini adalah bentuk eksperimen berisiko tinggi terhadap manusia dan lingkungan hidup, yang tidak memiliki dasar kehati-hatian, transparansi, maupun jaminan keselamatan. Apalagi, Mamuju merupakan wilayah dengan risiko radioaktivitas tinggi
Berbagai hasil penelitian ilmiah menunjukkan bahwa Mamuju merupakan salah satu wilayah dengan radioaktivitas alami tertinggi di Indonesia, bahkan telah lama menjadi objek studi terkait uranium dan thorium.
* Penelitian radiometri menunjukkan laju dosis radiasi di Mamuju tergolong tinggi akibat kandungan uranium (U) dan thorium (Th) di batuan. [Jurnal UIN Jakarta][1]
* Di beberapa lokasi seperti Takandeang, kadar thorium mencapai sekitar 435 ppm dan uranium sekitar 426 ppm, dengan laju dosis radiasi mencapai 4.271 nSv/jam [Jurnal UIN Jakarta][1]
* Studi lain menegaskan bahwa tingkat radioaktivitas tanah di Mamuju bahkan melampaui batas yang ditetapkan BAPETEN dan IAEA di sejumlah titik pengukuran. [Journal UIN Alauddin][2].
Fakta tersebut, ujar Asnawi, diperkuat oleh penelitian geologi terbaru yang menyebut bahwa sistem patahan di Mamuju berperan dalam pengayaan mineral uranium, thorium, dan rare earth elements (REE). [Jurnal Geosains Indonesia][3].
“Artinya, rencana tambang tanah jarang di Mamuju bukan hanya soal eksploitasi mineral biasa, tetapi langsung berkaitan dengan material radioaktif. Pertanyaannya, siapa yang akan menjamin keselamatan warga ketika aktivitas tambang justru membuka, memindahkan, dan menyebarkan material radioaktif ke ruang hidup masyarakat?” ungkapnya.
Risiko Nyata: Bukan Sekadar Lingkungan tapi Kesehatan Publik
Tambang tanah jarang dikenal sebagai industri dengan dampak paling berbahaya:
* Limbah radioaktif (thorium/uranium) berpotensi mencemari tanah dan air
* Paparan radiasi kronis meningkatkan risiko kanker dan penyakit degeneratif
* Kontaminasi dapat berlangsung lintas generasi
Dengan kondisi awal Mamuju yang sudah memiliki radioaktivitas tinggi, maka aktivitas tambang akan: mengubah risiko laten menjadi bencana nyata. Ini bukan asumsi. Ini konsekuensi logis dari membuka lapisan bumi yang mengandung unsur radioaktif.
Potensi Pelanggaran Prinsip dan Regulasi
WALHI Sulawesi Barat menegaskan bahwa rencana ini berpotensi bertentangan dengan berbagai prinsip hukum dan regulasi:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Menegaskan prinsip kehati-hatian (precautionary principle)
– Melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan serius tanpa kepastian ilmiah
2. UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi & PP No. 52 Tahun 2022
– Mengatur bahwa pertambangan bahan nuklir (termasuk uranium/thorium) harus memenuhi standar keselamatan sangat ketat
– Faktanya: Indonesia belum memiliki sistem pengelolaan limbah radioaktif tambang skala besar yang terbukti aman
3. Prinsip Hak Asasi Manusia
* Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
* Hak atas informasi dan partisipasi publik
Jika proyek ini dipaksakan tanpa transparansi dan persetujuan masyarakat, maka negara sedang melanggar hak dasar warga negara sendiri.
Peta Konflik: Pola Lama Industri Ekstraktif di Sulbar
WALHI Sulawesi Barat mencatat bahwa ekspansi industri ekstraktif di wilayah ini selalu meninggalkan pola yang sama:
* Perampasan ruang hidup masyarakat
* Kerusakan sumber air dan lahan produktif
* Konflik antara warga dan perusahaan
* Minimnya pemulihan lingkungan
Kasus tambang galian C, perkebunan skala besar, hingga proyek pesisir sebelumnya menunjukkan bahwa: negara lebih sering berpihak pada investasi daripada keselamatan rakyat. Tambang tanah jarang berpotensi menjadi fase paling berbahaya dari pola ini, karena membawa dimensi baru: risiko radioaktif, Hentikan Sebelum Terlambat
WALHI Sulawesi Barat dengan tegas menyatakan:
1. Menolak seluruh rencana penambangan tanah jarang di Mamuju
2. Mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menghentikan seluruh proses perizinan
3. Menuntut audit lingkungan dan kesehatan berbasis risiko radioaktif secara terbuka
4. Meminta jaminan perlindungan terhadap wilayah-wilayah dengan paparan radiasi tinggi
5. Mengajak masyarakat sipil untuk mengawal dan melawan proyek ini secara kolektif
“Jika pemerintah tetap memaksakan proyek ini, maka yang terjadi bukan sekadar konflik sumber daya, tetapi “kejahatan ekologis yang secara sadar menempatkan rakyat sebagai korban.”
“Mamuju tidak boleh dijadikan ladang eksperimen tambang berisiko tinggi. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Dan dalam kasus ini, negara sedang berada di sisi yang salah,” tegas Direktur Eksekutif WALHI Sulbar, Asnawi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulbar, Ilham, menjelaskan survei tambang di Mamuju saat ini hanya fokus pada logam tanah jarang.
Ia menegaskan, Badan Geologi Kementerian ESDM belum melakukan survei untuk komoditas mineral lain di wilayah tersebut, selain logam tanah jarang.
“Kalau terkait surveinya, itu memang khusus terkait logam tanah jarang, iya itu saja,” ujar Ilham, Senin, 13 April 2026.
Menurut Ilham, dua wilayah yang menjadi lokasi survei utama adalah Boteng dan Takandeang, yang sebelumnya dilaporkan memiliki potensi logam tanah jarang.
“Jadi hanya komoditas logam tanah jarang saja yang dilakukan survei, belum komoditas lain,” kata Ilhah.
Ia menyebut, fokus survei tunggal pada logam tanah jarang dilakukan karena komoditas ini dikategorikan sebagai mineral strategis yang membutuhkan kajian khusus.
Ilham menambahkan, hasil survei tersebut akan menjadi dasar pemerintah pusat menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan wilayah tambang logam tanah jarang.
Ia meminta masyarakat memahami bahwa tahapan yang berjalan masih sebatas penelitian komoditas logam tanah jarang, belum masuk ke rencana pengelolaan komoditas tambang lainnya.


