PIJARAN – Istilah desil kemiskinan kerap muncul dalam berbagai kebijakan bantuan sosial, namun belum sepenuhnya dipahami masyarakat.
Padahal, sistem ini menjadi dasar utama pemerintah dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.
Desil kemiskinan merupakan metode pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dibagi ke dalam 10 kelompok (desil), mulai dari yang paling miskin hingga paling sejahtera.
Dalam sistem ini, desil 1 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah atau paling miskin, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Umumnya, penerima bantuan sosial difokuskan pada masyarakat yang berada di desil 1 hingga desil 4 atau 5.
Pengelompokan ini tidak dilakukan secara sembarangan.
Pemerintah menggunakan berbagai indikator atau variabel untuk menentukan posisi seseorang dalam desil tertentu.
Setidaknya terdapat puluhan indikator yang digunakan, mencakup kondisi tempat tinggal, penghasilan, kepemilikan aset, akses terhadap pendidikan dan kesehatan, hingga kondisi sosial lainnya.
Namun, di lapangan, sistem ini kerap menuai kritik. Pasalnya, masih banyak ditemukan masyarakat yang secara ekonomi tergolong miskin, tetapi justru masuk dalam desil tinggi sehingga tidak mendapatkan bantuan.
Mekanisme Pendataan – Pendataan kemiskinan di Indonesia dilakukan secara terintegrasi oleh beberapa lembaga.
Data utama bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) juga melakukan pendataan melalui survei sosial ekonomi yang menjadi dasar analisis kemiskinan secara nasional.
Sementara itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) turut melakukan pendataan berbasis keluarga.
Dalam praktiknya, data dari berbagai lembaga ini kemudian disinkronkan untuk menghasilkan satu basis data yang digunakan oleh pemerintah daerah dan instansi teknis dalam menyalurkan bantuan.
Proses pendataan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa hingga pusat.
Petugas lapangan, seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), melakukan verifikasi langsung (ground check) untuk memastikan kondisi masyarakat sesuai dengan data yang tercatat.
Selain itu, pembaruan data dilakukan secara berkala, umumnya setiap tiga bulan.
Masyarakat juga dapat mengusulkan perubahan data melalui operator desa jika terdapat ketidak sesuaian kondisi.
Meski sistem telah dirancang sedemikian rupa, tantangan di lapangan masih cukup besar.
Keterbatasan jumlah petugas, luas wilayah, serta dinamika kondisi ekonomi masyarakat membuat akurasi data kerap dipertanyakan.
Tidak jarang ditemukan kasus warga miskin yang tidak terdata, atau sebaliknya, warga yang sudah mampu masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Akurasi data menjadi kunci utama keberhasilan program bantuan sosial.
Tanpa data yang valid dan mutakhir, kebijakan yang dirancang untuk membantu masyarakat justru berpotensi salah sasaran.
Oleh karena itu, perbaikan sistem pendataan dan partisipasi aktif masyarakat menjadi hal yang tidak bisa ditawar.


