MAMUJU, Pijaran.com – Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Syamsuddin Hatta menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamuju TA 2025 dari BPK Perwakilan Sulbar, pada Senin, 25 Mei 2026.
Pemkab Mamuju bersama empat kabupaten lainnya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
BPK Sulbar melalui Frider Sinaga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2025 masing-masing kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah lima kabupaten.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Sulbar menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD TA 2025 dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2025 dengan mendasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), menggunakan pedoman terkait tingkat materialitas, dan telah melalui proses pembahasan permasalahan secara detail pada Kabupaten Mamuju, Majene, Polewali Mandar, Pasangkayu, dan Mamuju Tengah, BPK memberikan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP,” ungkap BPK RI melalui keterangan pers, Senin, 25 Mei 2026.
Namun demikian, BPK menemukan masih terdapat beberapa permasalahan yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD yang perlu menjadi perhatian masing-masing pemerintah kabupaten untuk segera diperbaiki dan ditindaklanjuti.
Hal itu antara lain pengelolaan kas yang belum tertib, penetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran (PBB-P2), pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan, dan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum sesuai ketentuan, pembayaran gaji dan tunjangan pegawai tidak sesuai dengan data kepegawaian yang mutakhir dan data kehadiran pegawai, kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian mutu pekerjaan; serta pengelolaan aset tetap belum tertib sebagaimana tertuang dalam LHP atas LKPD yang telah diserahkan.
Untuk masalah-masalah tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi pada masing-masing LHP agar dapat ditindaklanjuti dengan baik.


