PASANGKAYU — Penetapan tersangka terhadap seorang warga Desa Bambakoro, Kabupaten Pasangkayu, menuai kecaman keras. Pasalnya, warga tersebut sebelumnya merupakan korban penganiayaan berat hingga mengalami patah tulang, namun alih-alih mendapatkan penanganan medis yang layak, justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian dan diamankan di Mapolres Pasangkayu.
Kuasa hukum warga, Akbar Firman, menilai langkah aparat penegak hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terang-terangan dan mencederai prinsip dasar kemanusiaan serta hukum acara pidana.
“Klien kami mengalami patah tulang dan luka serius. Secara kemanusiaan dan hukum, ia seharusnya diprioritaskan untuk mendapatkan perawatan medis, bukan malah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres tanpa kejelasan urgensi dan prosedur hukum yang patut,” tegas Akbar Firman, Jumat (6/2/2026).
Menurut Akbar, tindakan aparat yang langsung menetapkan korban sebagai tersangka menunjukkan pengabaian total terhadap kondisi medis korban dan menghilangkan hak dasar warga sebagai korban tindak pidana kekerasan.
Ia juga menyoroti sikap aparat yang dinilai tidak serius menangani laporan penganiayaan berat, sementara laporan dugaan pencurian yang dilayangkan perusahaan sawit PT Letawa justru diproses secara cepat.
“Ini menciptakan kesan kuat bahwa aparat lebih responsif terhadap laporan korporasi dibandingkan penderitaan warga. Padahal, penganiayaan berat adalah kejahatan serius yang seharusnya menjadi prioritas,” ujarnya.
Akbar menegaskan bahwa tuduhan pencurian buah sawit tidak bisa disederhanakan pembuktiannya. Aparat penegak hukum wajib memastikan asas legalitas terpenuhi secara ketat, termasuk kejelasan status objek yang dituduhkan dicuri, kepemilikan yang sah, lokasi kejadian, serta kepastian batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Tanpa kejelasan HGU dan legalitas objek, penetapan tersangka adalah prematur dan berpotensi cacat hukum. Tidak boleh ada kriminalisasi warga hanya berdasarkan klaim sepihak perusahaan,” kata Akbar.
Ia menyebut, penanganan perkara ini telah menimbulkan ketakutan dan keresahan di tengah masyarakat, karena memberi pesan seolah-olah warga yang berkonflik dengan perusahaan sawit bisa dengan mudah dikorbankan secara hukum, meski dalam kondisi terluka parah.
“Jika korban patah tulang saja bisa diperlakukan seperti ini, maka siapa pun warga bisa bernasib sama. Ini berbahaya bagi rasa keadilan publik dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Akbar Firman mendesak Polres Pasangkayu untuk menghentikan kriminalisasi terhadap kliennya, memprioritaskan penanganan medis dan hukum atas penganiayaan berat, serta membuka perkara ini secara objektif dan transparan, tanpa intervensi kepentingan korporasi.
“Hukum tidak boleh berdiri di atas luka rakyat. Aparat harus kembali pada tugasnya sebagai pelindung masyarakat, bukan menjadi alat tekanan bagi perusahaan,” pungkas Akbar.
Sebelumnya, pihak perusahaan melalui humas Astra Group, Beni, mengklaim korban sebelumnya melakukan pencurian di dalam HGU Afdeling Juliet.
Menurut pihaknya, warga tersebut mengalami luka-luka akibat menabrak apapun yang dilalui saat mencoba kabur dari kejaran keamanan perusahaan. (N)


