Hukum

Polisi Sita 1.309 Botol Miras dan Cap Tikus di Mamuju

PIJARAN MAMUJU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar operasi penertiban minuman keras (miras).

Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, aparat kepolisian berhasil menyita sebanyak 1.309 botol minuman keras berbagai merek serta sembilan plastik minuman tradisional jenis cap tikus di wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Ribuan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kota Mamuju dan sekitarnya. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), menyusul masih maraknya peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti minuman keras yang diamankan tidak memiliki izin edar maupun izin penjualan resmi dari instansi berwenang. Selain itu, sebagian besar miras tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa memperhatikan aturan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai tempat dan batasan penjualan minuman beralkohol.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa operasi ini menyasar kios-kios, rumah warga, serta tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan miras ilegal.

Safari Ramadan Jamkrindo Sentuh Warga Mamuju, Sembako Dibagikan Serentak se-Indonesia

Penertiban dilakukan setelah aparat menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras yang meresahkan lingkungan sekitar.

Minuman keras, baik pabrikan maupun tradisional seperti cap tikus, selama ini kerap dikaitkan dengan berbagai tindak kriminal, mulai dari perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, Polres Mamuju menilai langkah penindakan ini penting guna menekan potensi kejahatan serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolres Mamuju untuk dilakukan pendataan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, para pemilik dan penjual miras ilegal akan dipanggil untuk dimintai keterangan serta diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Mamuju juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun penjualan minuman keras ilegal. Masyarakat diminta untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras tanpa izin di lingkungan masing-masing.

Dengan adanya operasi penertiban ini, kepolisian berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Mamuju serta menciptakan situasi kamtibmas yang lebih kondusif, aman, dan tertib, khususnya menjelang berbagai agenda kegiatan masyarakat dan pemerintahan di Sulawesi Barat. (N)

Jejak Sejarah Salu Tallung Kaju, Kehadatan yang Lahir dari Kesepakatan Leluhur di Kerajaan Mamuju

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement