PIJARAN SENGKANG – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak bagi Wartawan (Jurnalis) sebagai upaya memperkuat literasi dan pemahaman perpajakan di kalangan media. Kegiatan ini diikuti oleh 24 jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Wajo dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Wajo.
Kelas Pajak tersebut bertempat di Ruang Kelas Pajak KP2KP Sengkang, Jalan Nusa Indah, Siengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam membangun komunikasi yang konstruktif dan edukatif dengan insan pers sebagai mitra strategis penyebaran informasi publik.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone, Arif Rusdyansah, yang didampingi oleh Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan. Dalam sambutannya, Arif menegaskan pentingnya peran jurnalis dalam membentuk persepsi dan pemahaman masyarakat terkait perpajakan.
“Rekan-rekan jurnalis memiliki posisi yang sangat strategis sebagai mitra independen DJP. Informasi perpajakan yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami melalui pemberitaan media akan sangat membantu meningkatkan kesadaran pajak serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan,” ujar Arif. Ia juga mengapresiasi komitmen insan pers di Kabupaten Wajo yang selama ini konsisten menghadirkan pemberitaan yang edukatif dan bertanggung jawab.
Pada kesempatan tersebut, Arif turut mengingatkan peserta mengenai maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Ia menegaskan bahwa DJP tidak pernah meminta pembayaran pajak melalui pesan pribadi maupun sambungan telepon. Apabila menemukan indikasi penipuan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya ke KPP Pratama Watampone atau KP2KP Sengkang.
Materi utama Kelas Pajak disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Watampone, Heryoni Ramadhani. Dalam paparannya, Heryoni menjelaskan secara komprehensif hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan, termasuk ketentuan pelaporan dan pembayaran pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta seputar praktik perpajakan di lapangan.
Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Muh. Azzahir, petugas KP2KP Sengkang, yang mengulas kondisi perpajakan yang kerap dihadapi oleh profesi wartawan dan pengelola media, termasuk pemahaman atas penghasilan, mekanisme pemotongan pajak, serta administrasi perpajakan yang sering menjadi kendala.
Salah satu peserta, Edi Prekendes, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Kelas Pajak ini. Menurutnya, materi yang disampaikan sangat relevan dan membantu wartawan dalam memahami aspek perpajakan yang berkaitan langsung dengan profesi media. (**)


