PIJARAN PASANGKAYU — Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Palma kembali memicu kemarahan warga Desa Kasano, Kabupaten Pasangkayu
Limbah yang diduga berasal dari aktivitas produksi perusahaan tersebut disebut telah mencemari sungai dan tambak warga sejak pertama kali pabrik beroperasi pada 2022.
Akibatnya, masyarakat nelayan dan petambak mengklaim mengalami kerugian ekonomi hingga Rp14 miliar.
Ketua Aliansi Masyarakat Desa Kasano, Sultan Aji Putra, mengungkapkan bahwa sejak awal produksi PT Palma, kualitas air sungai dan tambak warga berubah drastis. Air menghitam, berbau menyengat, serta muncul endapan tak wajar yang memicu kematian ikan secara massal dan kegagalan panen berulang.
“Sejak perusahaan mulai produksi tahun 2022, pencemaran sudah terjadi. Ikan mati, panen gagal, dan ekonomi masyarakat runtuh. Waktu itu memang sempat ada penggantian kerugian dari PT Palma,” kata Sultan kepada Indigonews, Senin (9/2/2026).
Namun, penggantian tersebut tidak menyelesaikan akar persoalan. Sultan menegaskan, pada 2022 telah ada kesepakatan tertulis antara PT Palma dan masyarakat, yang salah satu poinnya melarang perusahaan mengalirkan limbah ke sungai dan wilayah tambak warga.
“Perjanjian itu hitam di atas putih dan masih saya simpan. Tapi sekarang limbah kembali mengalir. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pengingkaran komitmen,” tegasnya.
Alih-alih membaik, kondisi pencemaran justru disebut semakin parah. Kerugian masyarakat terus membengkak, dengan total taksiran mencapai Rp14 miliar, terutama akibat tambak yang tak lagi produktif serta rusaknya ekosistem perairan.
Pencemaran ini, kata Sultan, bukan hanya klaim sepihak warga. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu disebut telah turun langsung ke lokasi dan mengeluarkan surat temuan atas dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Palma.
“Pemerintah sudah melihat langsung di lapangan. DLH dan pemkab sudah mengeluarkan surat temuan. Artinya, ini bukan asumsi masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Sultan menilai sikap pemerintah masih setengah hati. Hingga kini, aliran limbah ke wilayah warga belum juga dihentikan. Ia mengaku telah menemui gubernur dan bupati, namun tidak ada perubahan nyata di lapangan.
Selain dugaan pencemaran, Sultan juga mengungkap indikasi pelanggaran pembatasan produksi.
Pemerintah disebut telah membatasi produksi PT Palma maksimal 400 ton per hari, namun perusahaan diduga tetap beroperasi melebihi ketentuan tersebut.
“Ketika dicek langsung oleh pemerintah, produksinya tidak sesuai aturan. Ini yang membuat limbah terus mengalir dan masyarakat terus menanggung dampaknya,” kata Sultan.
Merasa jalur dialog tak membuahkan hasil, Aliansi Masyarakat Desa Kasano yang didampingi LBH Mandar Yustisi telah melayangkan somasi resmi kepada PT Palma. Namun, somasi itu disebut tidak direspons secara serius.
“Somasi sudah kami kirimkan, tapi tidak ada efek. Bahkan limbah yang mengalir justru semakin besar,” ungkapnya.
Kondisi tersebut mendorong warga menyiapkan aksi lanjutan, termasuk kemungkinan turun ke jalan untuk menuntut penghentian pencemaran dan penegakan hukum terhadap perusahaan.
Sultan menegaskan, dampak pencemaran tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga menghancurkan tatanan sosial masyarakat nelayan Kasano yang secara turun-temurun bergantung pada sungai dan tambak.
“Nelayan kehilangan mata pencaharian.
Banyak yang terpaksa merantau, bahkan rumah tangga ikut hancur. Kami tidak rela warisan hidup nenek moyang kami musnah karena limbah,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah berhenti bersikap permisif dan segera mengambil langkah tegas terhadap PT Palma.
“Harapan kami jelas: hentikan limbah, tegakkan hukum, dan bertanggung jawablah atas kerugian masyarakat,” pungkasnya. (Nandes)


