Pijaran.com, Mamuju — Hilangnya dokumen agunan asli milik seorang nasabah di Bank BRI Cabang Mamuju memicu polemik serius. Alih-alih memberikan kepastian dan tanggung jawab institusional, pihak bank justru disebut melimpahkan persoalan tersebut kepada seorang pegawai, memantik gugatan hukum dan kemarahan pihak nasabah.
Kuasa hukum Hasanuddin, Dermawan, menegaskan sikap bank yang dinilai lepas tangan atas hilangnya dokumen penting yang selama ini berada dalam penguasaan lembaga perbankan tersebut.
“Pihak Bank BRI tidak mau bertanggung jawab, dan malah melimpahkan kepada karyawannya untuk mengganti,” tegas Dermawan saat diwawancarai awak media, Rabu (25/2/2026).

Padahal, sebelumnya sempat beredar informasi yang menyebut hilangnya dokumen agunan tersebut berkaitan dengan bencana gempa bumi yang pernah mengguncang Mamuju. Namun, penjelasan itu kini berubah. Pihak bank justru menyebut kehilangan tersebut sebagai kelalaian individu pegawai, bukan tanggung jawab institusi.
Bagi pihak nasabah, alasan itu sulit diterima. Sebab, dokumen agunan berupa Surat Keputusan (SK) asli tersebut secara hukum dan faktual berada di bawah penguasaan bank sebagai pihak penerima jaminan.
“Bagaimana bisa disebut kelalaian individu? Barang itu ada di kantor Bank BRI, dalam penguasaan bank. Ini bukan disimpan di rumah pegawai, ini di bank,” ujar Dermawan dengan nada tegas.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa pihak bank disebut hanya menawarkan penggantian melalui pegawai yang bersangkutan dengan nilai sekitar Rp50 juta. Tawaran itu langsung ditolak oleh kliennya karena dinilai tidak sebanding dengan nilai kerugian dan risiko hukum yang ditimbulkan akibat hilangnya dokumen asli tersebut.
“Klien kami tidak mau. Ini SK asli milik beliau, ini bukan sekadar kertas biasa. Ini menyangkut hak hukum dan kepastian kepemilikan,” katanya.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, pihak Hasanuddin resmi menempuh jalur hukum. Gugatan perdata telah dibacakan di pengadilan. Pengadilan dijadwalkan memberikan kesempatan kepada pihak tergugat, yakni Bank BRI, untuk menyampaikan jawaban resmi pada Senin, 2 Maret 2026 mendatang.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang standar pengamanan dokumen nasabah di lembaga perbankan. Sebab, agunan yang diserahkan nasabah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk kepercayaan penuh kepada bank sebagai institusi keuangan yang seharusnya memiliki sistem pengamanan berlapis.
Jika benar dokumen bisa hilang di dalam kantor bank, dan tanggung jawabnya dialihkan kepada individu pegawai, maka publik patut mempertanyakan di mana posisi tanggung jawab institusi? Apakah keamanan dokumen nasabah hanya bergantung pada individu, bukan sistem?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bank BRI Cabang Mamuju terkait gugatan tersebut maupun alasan di balik sikap mereka yang disebut mengkategorikan kasus ini sebagai kelalaian individu.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi akuntabilitas lembaga perbankan dalam menjaga kepercayaan nasabah. Kepercayaan yang sekali retak, sulit dipulihkan kembali. (Nb)


